BANJARMASIN aktualkalsel.com–Lian Silas 69 th, ayah gembong narkoba asal Banjarmasin yang menjadi buronan interpol tiga negara, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa 19 Desember 2023 dengan agenda tanggapan atas dakwaan jaksa.
Mejelis hakim yang dipimpin Janser Simanjuntak itu menyampaikan penilakan atas permohonan pembantaran untuk terdakwa Lian Silas dengan alasan sakit TB paru yang serius. Selama beberapa kali sidang Silas tidak dihadirkan langsung di ruang melainkan melalui telecom dari ruang di lapas temparnya ditahan.
“Majelis hakim sudah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, hasilnya kami mrenolak,” ujar Janser seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Permohonan pembantaran atau penangguhan penanganan terdakwa Silas untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis terlarang yang dilakukan sang anak yaitu Fredy Pratama alias Miming yang kini buroman Kepolisian Indonesia, Malaysia dan Thailand.
Menurut Janser, bila Silas benar benar sakit yang perlu prnangsnan dokter, maka bisa saja menjalani perawatan medis di rumah sakit dengan syarat ada keterangan dari pihak lapas dimana dia menjalani tahanan.
Ditetapkannya Silas jadi terdakwa sekarang sebagai buntut dari pengembangan terungkapnya kasus bisnis narkoba dengan Fredy Pratama sebagai bos besarnya. Fredy sekarang memang buron namun terlacak keterlibatan sang ayah yang diduga sebagai terminal pencucian uang haram oleh sang anak. (uumsri/foto net)




















