BANJARMASIN aktualkalsel.com–Seperti tahun tahun sebelumnya, Pemko Banjarmasin konsisten menerapkan Perda Ramadhan 2005 yang poinnya antara lain mengatur agar tertip jam buka warung warung makan dan restoran di kota untuk menghargai muslimin yang berpuasa.
Selain mengatur rumah makan beroperasional juga melarang tempat hiburan malam selama Ramadhan.
“Pemko Banjarmasin konsusten menerapkan Perda No 5 th 2005
mengatur operasionsl segala jenis rumah makan mulai pukul 17.00 Wita,” ujar Sekretaris Pemko Banjarmasin Ikhsan Bidiman seperti dikutip dari KalimantanLive.com.
Perda Nomor 5 Tahun 2005 mengatur larangan operasional tempat hiburan selama Ramadhan dan bagi pedagang yang berjualan di pasar wadai Ramadhan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita untuk bungkus.
Perda ini mengandung sanksi
bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi denda serendah-rendahnya Rp100 juta.(uumsri/foto net)




















