BANJARMASIN AKTUAL — Jangan sewenang wenang terhadap anak, karena mereka mempunyai 31 hak atas kehidupan. Hal ini memang belum diketahui semua orangtua.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kalsel Husnul Khatimah, hak bermain dan berkreasi bagi anak justru ada di urutan atas .
“Bermain bersama sesama anak serta mendapatkan pendidikan juga merupakan hak mereka,” ujarnya di acara Forum Group Discussion (FGD)Mendorong Terciptanya Kampung Bermain Mandiri Berprestasi Alalak Utara Banjarmasin Jumat 19 Oktober 2018.
Hal itu dijelaskannya, menanggapi pertanyaan seorang peserta yang menyebutkan di wilayah RT yang dipimpinnya ada sekolah TK tetapi tidak memiliki arena terbuka untuk bermain.
Menurut kepala dinas P3A Kalsel itu, segala permasalahan tentang pemenuhan hak anak ini, bisa dicarikan solusinya antara lain bisa dengan mengirimkan proposal bantuan secara berjenjang yaitu tahap pertama kepada pihak kelurahan dengan tembusan kecamatan.
Lembaga pemerintahan inilah, menurutnya, yang akan meneruskan proposal ke instansi pemerintah yang terkait untuk diusulkan menjadi materi pembahasan anggaran tahunan dan menjadi target pekerjaan.
Tetapi, menurut dua, sifat bantuan pemerintah itu tentu saja tidak seketika atau langsung direspons. Kalau tidak lolos dalam pembahasan tahun ini akan diajukan lagi tahun berikutnya.
FGD yg berlangsung di aula Kantor Kelurahan Alalak Utara itu diikuti para ketua rukun tetangga (RT) di kelurahan itu.
FGD para ketua RT itu merupakan diskusi pembuka kegiatan Forum Komunikasi Wilayah (Forkomwil) Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) yang menjadikan Kelurahan Alalak Utara Kota Banjarmasin sebagai pusat lokasi kegiatan 2018.
“Ada beberapa kegiatan berupa pelatihan keterampilan serta sosialisasi yang kami laksanakan di kelurahan ini,” ujar Yenni Mulyani, ketua Forkomwil Kalsel yang mendampingi kadis P3A Kalsel Husnul Khatimah di acara FGD tersebut. Umi Sri
Discussion about this post