ANAK mempunyai 31 hak dalam hidupnya. Ini sesuai dengan hasil konvensi anak. Memang belum banyak orangtua yang mengetahui item hak tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempyan dan Perlindungan Anak Kalsel Husnul Khatimah yang dimaksud dengan kategori anak sesuai UU Perlindungan Anak adalah mereka yang berusia sebelum 18 tahun.
Inilah urutan 31 hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak:
1 . Bermain.
2. Berkreasi.
3. Berpartisipasi.
4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan.
5. Bebas beragama.
6. Bebas berkumpul.
7. Bebas berserikat.
8. Hidup dengan orang tua.
9. Kelangsungan hidup,tumbuh dan brkembang.
10. untuk mendapatkan Nama.
11. mendapatkan Identitas.
12. mendapatkan Kewarganegaraan.
13. Pendidikan.
14. Informasi.
15. Standar kesehatan paling tinggi.
16. Standar kehidupan yang layak.
17. untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
18. Perlindungan Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang.
19. Dari perampasan kebebasan.
20. Dari perlakuan kejam,hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
21. Dari siksaan fisik dan non fisik.
22. Dari penculikan,penjualan dan perdagangan atau trafiking.
23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual.
24. Dari eksploitasi/pnyalahgunaan obat-obatan.
25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak.
26. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas.
27. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak.
28. Khusus dalam situasi genting/darurat.
29. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur.
30. Khusus jika mengalami konflik hukum.
31. Khusus dalam konflik bersenjata. Umi Sri
Discussion about this post