BANJARMASIN aktualkalsel.com –“Melayani take away, untuk berbuka mulai pukul 17.00 hingga sahur”. Demikian ditulis di spanduk ukuran cukup besar dengan warna mencolok yang ditempel di pintu warung makan cukup terkenal di kawasan Banjarmasin Tengah.
Walau ada layanan ‘take away’ atau bungkus dibawa pulang, toh suasana di rumah makan itu sepi sepi saja. Pada hari ketujuh Ramadhan 2023 siang itu terlihat seorang pria yang keluar membawa bungkusan dalam kantong kresek putih tembus pandang.
“Iya take away untuk dua anak balita di rumah,” ujar pria itu kepada aktualkalsel.com.
Ramadhan di Kota Banjarmasin sejak dulu senantiasa membawa perubahan suasana terutama ritme di rumah makan. Masyarakat yang mayoritas muslim walauoun tengah tidak berpuasa tetap memilih memelihara suasana tidak makan minum secara terbuka, vulgar.
Untuk Ramadhan 2023 ini sejak awal sudah ada kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Banjarmasin untuk mengeluarkan instruksi tentang tata berniaga makanan di Bulan Suci Ramadhan ini yang berbunyi: “Secara umum, ketentuan untuk berjualan khususnya makanan dan minuman yang melayani di tempat itu ada aturannya, untuk di pasar wadai boleh dari jam 15.00 WITA, kemudian untuk pelaku usaha yang melayani berbuka puasa dari jam 17.00 WITA sampai sahur,”.
Instruksi tersebut sejak awal pekan pertama Ramadhan disosialisasikan ulang okeh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam kesempatan Safari Ramadhan 1444 H.
“Ulun ucapkan terima kasih lawan buhan pian seberataan, sudah mau membantu pemerintah dalam menciptakan suasana bulan Ramadhan yang kondusif dan nyaman,” ucap H Ibnu Sina pada Safari Ramadhan usai Salat Dzuhur, di Masjid Darul Lu’lu’ Banjarmasin seperti dilansir laman pemkobanjarmasin.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Forkopimda, Sejumlah Kepala SKPD, Camat, Lurah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin mengimbau agar kepala SKPD beserta jajaran mengedarkan atau menyampaikan tentang Instruksi Forkopimda Banjarmasin.
“Tolong Pak Camat, Bu Camat beserta lurah jua, gasan mengedarkan Instruksi Forkopimda tentang kapan waktu warung buka atau bioskop buka,” sebutnya.
“Kalo untuk yang take away tidak masalah, tapi instruksi itu gasan yang makan ditempat, pasti akan jadi masalah dan mengganggu suasana bulan Ramadhan,” tambah H Ibnu Sina.(uumsri/ foto net)
Discussion about this post