• Latest
  • Trending
Warga Kedapatan Tanpa Masker, Jangan Langsung Didenda

Warga Kedapatan Tanpa Masker, Jangan Langsung Didenda

12 Agustus 2020
Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

29 Januari 2023
Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

29 Januari 2023
300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

28 Januari 2023
Rapimnas 1 LKSA di Jakarta Dibuka Sekjen Kemensos

Rapimnas 1 LKSA di Jakarta Dibuka Sekjen Kemensos

28 Januari 2023
Ribuan Jamaah Membludak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Haul Guru Sekumpul di Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Membludak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Haul Guru Sekumpul di Tanah Bumbu

28 Januari 2023
Namanya Sama, Walikota Banjarmasin Resmikan Masjid Ibnu Sina: Bapak Kedokteran Modern

Namanya Sama, Walikota Banjarmasin Resmikan Masjid Ibnu Sina: Bapak Kedokteran Modern

27 Januari 2023
Semua Kades di Kecamatan Simpang Empat Siap Mundur, Jika Gagal Laksanakan Program 1D1M

Semua Kades di Kecamatan Simpang Empat Siap Mundur, Jika Gagal Laksanakan Program 1D1M

27 Januari 2023
Haul Akbar Guru Sekumpul: Seperti apa Zikir yang Menembus Tiang Arsy-nya Alloh SWT itu

Haul Akbar Guru Sekumpul: Seperti apa Zikir yang Menembus Tiang Arsy-nya Alloh SWT itu

27 Januari 2023
Saat Udara Banjarmasin Basah, Gedung Tertua di Mapolda Kalsel Terbakar

Saat Udara Banjarmasin Basah, Gedung Tertua di Mapolda Kalsel Terbakar

26 Januari 2023
Pembangunan Ruang ICU RSUD DHAAN Sudah Mencapai 97 Persen

Pembangunan Ruang ICU RSUD DHAAN Sudah Mencapai 97 Persen

26 Januari 2023
DPRD Tanah Bumbu Keberatan, Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji

DPRD Tanah Bumbu Keberatan, Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji

26 Januari 2023
Abah Zairullah Resmikan Kantor Desa Persiapan Gunung Kanuar

Abah Zairullah Resmikan Kantor Desa Persiapan Gunung Kanuar

26 Januari 2023
Aktual
Senin, 30 Januari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Warga Kedapatan Tanpa Masker, Jangan Langsung Didenda

by Aktual Kalsel
12 Agustus 2020
in Banjarmasin
Reading Time: 1 min read
0
Warga Kedapatan Tanpa Masker, Jangan Langsung Didenda

BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Penyebaran Covid-19 di Banjarmasin makin meninggi, sehingga Walikota Banjarmasin berencana mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) penanganan Covid-19.

Dari beleid itu wacananya ada sanksi denda senilai Rp100-150 ribu, kepada warga yang kedapatan tak pakai masker saat ke luar rumah.

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Muhammad Yamin meminta, jika Perwali itu dibentuk, harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Selain itu, sanksi denda jangan langsung dikenakan kepada warga yang melanggar.

“Saran saya denda itu baru dikenakan, jika warga yang sama sudah kedapatan atau melanggar sampai tiga kali tanpa masker. Misal pertama diberi peringatan dan didata dulu, kedua sita KTP, baru yang ketiga dikenakan sanksi denda,” jelasnya.

Mengingat, saat ini kondisi ekonomi warga Banjarmasin di tengah pandemi Corona.

Penerapan Perwali tersebut juga harus ada spesifikasi tempat, misal berlaku di tempat keramaian, pasar, Mall dan saat berkendara.

“Kalau bisa kebijakan penggunaan masker, jangan diberlakukan di pemukiman atau di lingkungan RT. Khawatirnya bisa menimbulkan polemik,” sebutnya.

Pun begitu, ia tetap mengimbau warga untuk membiasakan memakai masker saat ke luar rumah.

Yamin juga sepakat ada Perwali penanganan Corona termasuk ada sanksi dendanya. Sebab, tujuan baik untuk mendidik warga agar mengikuti anjuran protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Edwan

 

sumber:klikkalsel

SendShareTweet
Next Post
Bupati HST Lepas Bakti Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Bupati HST Lepas Bakti Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

Ikhtiar Berliku Meutya Hafid untuk Menjadi Ibu, Jalani Bayi Tabung Berkali Kali

29 Januari 2023
Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

Direktur RSUD Tanah Bumbu dr. Yandi, Berziarah ke Makam Habib Husein Luar Batang

29 Januari 2023
300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

300 Anak Yatim Diberikan Kesempatan Kuliah Gratis di Kampus Milik Abah Zairullah

28 Januari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual