BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin sejauh ini belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Banjarmasin maupun inisiatif dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, tahun ini ada 23 Raperda yang ditargetkan selesai dibahas. Dari 23 Raperda itu lanjut Politisi PPP Banjarmasin ini, ada 18 Raperda usulan Pemkot Banjarmasin dan 5 Raperda inisiatif DPRD Banjarmasin.
“Target 23 Raperda sepertinya tidak bisa tercapai tahun ini. Memasuki semester kedua baru tiga Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda RTRW, Raperda PDAM, dan Raperda penanggulangan Kemisikinan inisiatif dewan,” ucap Arufah, Kamis (23/7/2020).
Ketiga Raperda itu dalam waktu dekat segera dimasukkan oleh Pemkot Banjarmasin, untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna.
“Ketiga Raperda ini yang pertama dilakukan pembahasan ditahun 2020. Pandemi Corona menjadi penyebab terlambatnya pembahasan puluhan Raperda lainnya,” bebernya.
Selain itu, saat ini ujar Arufah ada kendala lain, yakni setiap Raperda yang diajukan Pemkot Banjarmasin, wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebelum diajukan ke DPRD dan dilakukan Rapat Paripurna.
“Tidak seperti tahun sebelumnya, sekarang setiap Raperda harus mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM. Ini juga menyebabkan lambannya pembahasan Raperda oleh DPRD Banjarmasin,” tutupnya. Edwan
sumber:riliskalimantan
Discussion about this post