BANJARMASIN aktualkalsel.com–Polisi Banjarmasin menyebut inisisl Hn untuk wanita yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi di kawasan Kompleks Mutiara, Banjarmasin Barat, Minggu 30 Juni 2024 pagi.
Pelacakan dua hari jajaran polisi mengarah pada sebuah rumah yang jendela dapurnya menghasap lorong penuh sampah, tempat bayi malang itu ditemukan warga. Ditambah petunjuk ada gunting dan betcakan darah tertinggal di kamar mandi rumah itu.
“Juga terdapat sisa potingan tali pusar si bayi,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, melalui Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Gunting itu digunakan Hn untuk memotong tali pusar si bayi sebelum membuangnya. Wanita yang hamil di luar nikah itu harus berjibaku sendirian menjalani prosesi melahirkan dengan perasaan tertekan. Sakit sudah tidak dihiraukannya karena yang menjadi fokus beban adalah bagaimana nenjauhkan si bayi. Polisi tidak menyebut apakah Hn melompat jendela untuk bisa sampai di tumpukan sampah sebab tidak ada pintu lain.
Mirisnya, Hn diduga masih berada di rumah itu ketika warga berdatangan untuk mengevakuasi bayi tanpa pakaian itu menangis kencang. Dan, paskamelahirkan dia masih harus langsung bekerja sebagai karyawan sebuah rumah makan di kawasan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah.
Di tempat kerjanya itulah polisi mengamankan Hn yang masih lemah fisiknya. Dia mengakui bayi itu hasil perzinahan dengan pacarnya yang menghilang tidak bertanggungjawab.
Penderitaannya tidak sampai habya pada sakit melahirkan dan menanggung malu. Tetapi juga kini bethadapan dengan ancaman hukum penjara.
Polisi menyiapkan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun. Dia juga dihantui sosok bayi laki laki yang dilahirkannya lalu dibuang hingga hampir tenggelam di tumpukan sampah itu.(uumsri/ilustrasi net)
Discussion about this post