BARABAI, aktualkalsel.com –– DPRD Kabupaten b HST menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya tentang Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupa to en HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal bertempat di lantai II Gedung DPRD HST, Rabu (10/3/2021)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H. A Rachmadi didampingi Wakil ketua DPRD HST H Hendra Suriadi dan Taufik Rahmanb dihadiri langsung Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri, Para Asisten, Para Kepala SOPD Lingkup Pemkab HST, hingga anggota DPRD HST lainnya.
Enam fraksi DPRD bergantian menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicara masing-masing. Banyak saran, kritik dan rekomendasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal .
Keenam Fraksi yang menyampaikan padangan umum tiga raperda tersebut Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Erwin Jecky Silalahi , Fraksi Partai Golongan Karya ( Golkar ) Abdul Rahman , Fraksi Partai Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan ( BPIP ) Hermansyah , Fraksi Partai Nasdem Muhammad Rifa’i , Fraksi Partai Kesatuan Sejahtera ( PKS ) Hj.Laila Ernawati , Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Supian Noor.
Rachmadi di kesempatan itu mengatakan rapat paripurna selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi. Protkom/Edwan




















