BANJARMASIN aktualkalsel.com–Vonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan dari majelis hakim yang diketuai Imam Santoso untuk terdakwa Bharada Ricard Eliezer sangat mengejutkan walaupun banyak praktisi hukum Tanah Air juga mengacungi jempol tanda setuju karena terdakwa adakah justice of colaboration.
Sebab vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mematok hukuman 13 tahun penjara untuk mantan ajudan Ferdy Sambo yang menembak rekan kerjanya Brigadir Yoshua atas perintah sang jebderal bintang dua itu. Dengan vonis yang tidak sampai dua tahun ini, terkesan majelis hakim ikut menyelamatkan karir sang bharada agar tidak dipecat dari kesatuannya.
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di KompasTV dua hari sebelum vonis dibacarakan hakim menyebutkan:
“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” katanya.(uumsri/foto net)




















