BANJARMASIN aktualkalsel.com–Paskasidang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap KPU Banjarbaru, Kalimantan sebagai penyelenggara Pilwalikota 2024, viral di media sosial. Sidang yang dipimpin Enny Nurbaningsih tersebut bermunculan di grup grup medsos.
Yang menjadi viral dari rekaman itu adalah bagaimana tim hukum dari KPU Banjabaru yang terdiri dari lima orang itu tanpak membeku ketika Enny mencecar pertanyaan mendasar tetang landasan demokrasi sebuah pemilihan umum yang tidak boleh ada peserta tunggal.
Disebutkan oleh hakim tersebut, yang terjadi di Banjarbaru ini masyarakat disodori lembaran pemilih yang ada dua kolom yaitu kolom paslon no O1 bergambar Lisa Halaby-Wartono dan kolom foto paslon no O2 Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, namun ketika pemilih mencoblos no 02 dinyatakan tidak sah.
“Itu landasannya apa? Sementara lembaran itu sudah disahkan oleh KPPS, sah apa tidak yang dicoblos pemilih itu?” Cecar Enny.
Pertanyaan di bagian inilah yang membuat tim hukum KPU Banjarbaru jadi terdiam, membeku.
Dijelaskan Enny sesuai UU Pilkada ada landasan konstitusi tentang pemilihan yaitu harus ada pilihan, bila calon tunggal maka harus ada pilihan lainnya yaitu kotak kosong. Dan dua kolom itu yang harus dipasang pada lembaran pemilih.
“Kalau kenudian KPU Banjarbaru memasang gambar di kolom no O2 tetapi kemudian setelah dipilih warga, dunyatakan tidak sah maka itu sama saja tidak ada pilihan. Kalau tidak ada pilihan artinya tidak ada pemilihan,” ujarnya.
Disebutkan Enny, KPU ngotot padaregulasi keterbatasan waktu, dana dan teknis cetak sehingga tidak bisa menghadirkan lembaran paslon no O1 dan gambar kotak kosong, KPU sementara tidak memperhitungkan kerugian suara yang diberikan oleh pemilih.
“Suara pemilih dalam hal ini dusebut sebagai suara Tuhan, sementara kerugian yang diperkirakan KPU Banjarbaru bila cetak ulang itu masih belum pasti,” ujar Enny.
Dalam Pilwali Banjarbaru 2024 itu suara yang dinyatakan KPU tidak sah jumlahnga lebih 60 persen.(uumsri/foto net)




















