Tanah Bumbu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan permasalahan pengelolaan dana hibah yang mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, mengungkapkan bahwa RDP tersebut dijadwalkan berlangsung bulan depan untuk memperjelas penggunaan anggaran oleh KPU Tanbu.
“Kami merencanakan untuk memanggil KPU Tanbu dalam RDP bulan depan guna mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana hibah,” ujar Andrean saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Andrean menekankan bahwa DPRD Tanbu tetap menghormati proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, beberapa program KPU Tanbu tetap menjadi perhatian pihak legislatif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses audit kepada BPK, meskipun ada beberapa hal yang tetap menjadi perhatian kami di DPRD,” tambahnya.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah besarnya dana yang dikelola KPU Tanbu, yang mencapai lebih dari Rp30 miliar. Selain itu, adanya informasi terkait pengembalian kelebihan anggaran ke kas daerah juga menjadi perhatian DPRD.
“Anggaran KPU Tanbu cukup besar. Kami juga mendengar kabar bahwa ada kelebihan anggaran yang telah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Andrean.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan penuh terhadap pengelolaan dana hibah tetap berada di tangan BPK.
Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Selatan, seperti Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), dan Forum Rakyat Membangun Provinsi Kalsel, turut memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan dana hibah ini. Mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD.
DPRD Tanbu berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. edwan















