BANJARMASIN aktualkalsel–Vonis 18 bulan bagi Bharada Ricard Elizier tidak serta merta kariernya di kepolisian bisa diteruskan alias tidak dipecat. Walaupun jaksa penuntut unum tidak melakukan banding yang berarti keputusan hakim menjadi sudah final berketapan hukum, masi ada satu sidang yang harus dijalani mantan ajudan Ferdy Sambo ini.
Dan, sidang yang akan datang inilah yang justru menjadi penentu apakah Ricard masih tetap menjadi anggota Polri di kesatuan Brimob atau dipecat seperti halnya nasin mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
Hal itu diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan Kamis 16 Februari 2023 paskavonis anak buahnya yang menjadi sorotan publik itu.
“Masih ada peluang nagi Bharada E kembali ke brimob usai menjalani masa hukuman penjara,” ujar jenderal pol bintang empat itu.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut. Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Kapan sidang etik itu akan digelar, kapolri hanya menyebut segera dijadwalkan. Dia mengajui kalau vonis hakim 18 bulan itu menjadi bagian pertimbangan bagi komisi.
“Iya akan jadi pertimbangan kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak” ucap Sigit seperti dikutip dari Tribun Lampung.com.(uumsri/foto net)




















