BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mel 37 th, ibu rumah tangga yang ‘seiya sekata’ bahu membahu dengan sang suami dalam menjalankan ‘bisnis’. Sayangnya usaha yang mereka jalankan berdua merupakan barang haram: sabu.
Komitmen bisnis bersama ini ditunjukan perempuan warga Gg 9 November Kekurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah ini ketika sang suami menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak polisi karena mesakah narkotika ini, Mel lah yang meneruskan bertransaksi dengan para konsumennya.
Sampai pada tengah hari sekitar pukul 14.00 Wita Mel dibekuk pihak kepolisian Banjarmasin Tengah. Dalam penangkapan itu ditemukan sabu lebih dari 300 gram yang dibungkus dalam tiga kemasan susu. Ada juga timbangan digital, dua pak plastik klip untuk mengecer sabu serta dua handphone.
“Penangkapan ini pengembangan Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang sebelumnya yang melibatkan suami tersangka bernama Rah. Mereka ini sejoli, pasangan suami istri (pasutri)”, ujar
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis 16 Februari 2023 seperti dikutip banjarmasinpost.co.id.
Setelah Mel berhasil dibekuk maka perburuan terhadap sang suami semakin diintensifkan kepolisian.(uumsri/foto net)




















