TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024 telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial YP ( 30 ) dan Z ( 35 ). Kejadian, Rabu ( 29/5/2024 ) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Dwi Marga Utama Rt 02 Rw 01 Kecamatan Sungai Loban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024 ), membenarkan.
Informasinya di lapangan menyebutkan, pada awalnya anggota Polsek Sungai Loban mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika.
Kemudian Kapolsek beserta anggota mendatangi lokasi yang sebelumnya mendapat informasi setelah itu Kapolsek beserta anggota menangkap melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat penangkapan ditemukan
- 1( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram
- 1 (satu) buah handphone merk infinix warna biru metalik
- 1( satu ) buah handphone merk Oppo warna hitam
- 1 ( satu ) buah pipet terbuat dari kaca
- 1 ( satu ) buah kotak roko merk Arrow
- 1 ( satu ) buah korek api gas warna merah.
ril/Edwan




















