TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, mengamankan AH (22), dugaan tindak pidana penganiayaan di Gang Biduri, Desa Persiapan Sungai Danau Raya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku ditangkap pada Selasa malam (5/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK, Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan, insiden terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita di depan rumah terlapor. Korban, seorang pria berinisial SR (34), datang menagih pembayaran kredit telepon genggam yang tertunda.
Namun, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan penagihan yang berulang. AH kemudian mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya dan diduga mengejar korban. Ketika SR mencoba meninggalkan lokasi, AH mengejar korban dengan pisau dapur di tangan dan nyaris menusuknya.
Pertikaian antara keduanya terjadi hingga mereka terjatuh di parit di depan rumah pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai pertengkaran, namun korban sudah mengalami luka pada jempol tangan kanan.
Dalam penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan panjang besi 8 cm dan gagang plastik ungu sepanjang 10 cm. Selain itu, kaos merah bermerk Levi’s dan celana pendek krem bermerk Ripcurl milik korban yang terdapat bercak darah juga diamankan sebagai barang bukti. ril/Edwan
Discussion about this post