TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis, (9/1/2025 ).
Operasi dimulai dengan penangkapan MA (34), seorang nelayan, di Jalan Cempaka RT 016, Kelurahan Batulicin, pada pukul 14.20 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,02 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka, dan sebuah ponsel Vivo Y21 berwarna biru juga disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan, bahwa penangkapan ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang geram terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam pengembangan kasus membawa petugas ke rumah PAS (26), seorang mahasiswa, di Jalan Raya Batulicin RT 014 RW 003. Pada pukul 15.00 WITA, petugas melakukan penangkapan keduanya.
Di lokasi, mereka menemukan tiga paket sabu seberat total 0,10 gram, sebuah ponsel Vivo, serta sebuah kompor rakitan dari bekas suntikan dan botol alkohol merek Cap Gajah yang tersimpan di dalam bak sampah.
Dari kedua penangkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa, rmpat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,12 gram, dua unit ponsel Vivo Y21 berwarna biru, satu kompor rakitan dari bekas suntikan, satu botol alkohol merek Cap Gajah. ril/edwan


















