• Latest
  • Trending
Tujuh Bulan Siksa Pembantu, Vonis 9 Terdakwa Ini Bikin Indonesia Menangis

Tujuh Bulan Siksa Pembantu, Vonis 9 Terdakwa Ini Bikin Indonesia Menangis

26 Juli 2023
Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

30 November 2023
Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

30 November 2023
ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

30 November 2023
Pemenang Lomba Memeriahkan HUT KORPRI Terima Hadiah

Pemenang Lomba Memeriahkan HUT KORPRI Terima Hadiah

29 November 2023
Sukseskan Program SDSM di Tanah Bumbu, Amaluddin: Setiap Masjid Disiapkan Guru Pendamping

Sukseskan Program SDSM di Tanah Bumbu, Amaluddin: Setiap Masjid Disiapkan Guru Pendamping

29 November 2023
Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

29 November 2023
DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Tiga Buah Raperda Inisiatif

DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Tiga Buah Raperda Inisiatif

29 November 2023
Rakor Bupati Tanah Bumbu Bersama Kepala Desa Sekaligus Launching Aplikasi Sajadah

Rakor Bupati Tanah Bumbu Bersama Kepala Desa Sekaligus Launching Aplikasi Sajadah

29 November 2023

Terlibat Gangster di Banjarmasin, Siswi Ini Divonis dan Masuk Penjara Khusus Anak, Kasus Lain Menunggu

29 November 2023
Kampanye Dimulai, ASN Dilarang Lakukan Gerakan 10 Pose Jari Ini, Termasuk Saranghaeyo

Kampanye Dimulai, ASN Dilarang Lakukan Gerakan 10 Pose Jari Ini, Termasuk Saranghaeyo

28 November 2023
Empat Pengeroyok Lukmanil Hakim Ditangkap Polisi

Empat Pengeroyok Lukmanil Hakim Ditangkap Polisi

28 November 2023
Zainudin dan Dedi Sufianda Jadi korban Pengeroyokan

Zainudin dan Dedi Sufianda Jadi korban Pengeroyokan

28 November 2023
Aktual
Jumat, 1 Desember 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktualkalsel
No Result
View All Result
Home Uncategorized Hukum

Tujuh Bulan Siksa Pembantu, Vonis 9 Terdakwa Ini Bikin Indonesia Menangis

by Aktual Kalsel
26 Juli 2023
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Tujuh Bulan Siksa Pembantu, Vonis 9 Terdakwa Ini Bikin Indonesia Menangis

BANJARMASIN aktualkalsel.com–Inilah pengadilan yang paling mendapat perhatian publik setelah kasus Sambo, mantan jenderal bintang dua di mabes Polri. Kali ini terdakwanya sembilan orang yang terdiri dari satu keluarga pimpinanan Mertty Kapantau 70 th dan satu tim pembantu rumah tangganya. Sama sama berlangsung di PN tersebut.

Korbannya adalah Siti Khotimah, 23 tahun. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di keluarga itu. Malang, nasib tragis dialaminya, dia mendapat siksaan dalam bekerja sepanjang kurun waktu tujuh bulan di sebuah apartemen kawasan Kemayoran Jakarta pada 2022,

Baca juga berita

ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

Terlibat Gangster di Banjarmasin, Siswi Ini Divonis dan Masuk Penjara Khusus Anak, Kasus Lain Menunggu

Penyiksaannya tergolong sangat sadis. Dilakukan oleh sembilan terdakwa ini baik secara perorangan maupun berkelompok. Saking seringnya Siti tak mampu lagi mengingat berapa tubi tubi yang dideritanya. Alasannya, Siti dituduh mencuri.

Sebagian yang terekam dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Senin 24 Juli 2023 itu disebutkan penyiksaan itu antara lain dipukul, disulut rokok bahkan sampai pada disuruh –maaf– tanpa busana ketika bekerja.

Sayangnya, persidangan yang sangat diharapkan Siti sebagai tempatnya memperoleh keadilan, justru dirasakannya jauh panggang dari api. Dengan kaki kiri yang masih terluka, perempuan itu meninggalkan ruang sidang dengan tangis pilu, didamping tim pembela hukumnya.

Mengutip dari berita VoA berbahasa Indonesia Hakim Tumpanuli Marbum memvonis Metty Kapantow (70 tahun) dengan hukuman empat tahun penjara, sementara suaminya, So Kasander (73 tahun) dan putri mereka, Jane Sander (33 tahun) divonis 3,5 tahun penjara. Satu pekerja rumah tangga bernama Evi (35 tahun) juga divonis empat tahun penjara. Enam pekerja rumah tangga lainnya, yaitu: Sutriyah (25 tahun), Saodah (49 tahun), Inda Yanti (38 tahun), Febriana Amelia (20 tahun) dan Pariyah (31 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.

Angka vonis yang dinilai tim kuasa hukum Siti sangat jauh dari rasa keadilan. Vonis ini pun menjadi viral dalam pemberitaan sampai kalangan politisi senayan menyatakan rasa empatinya terhadap nasib Siti dan mengkritisi vonis tersebut.
Sebab dalam UU kekerasan dalam rumah tangga bila korban menderita hingga dirawat di rumah sakit ancaman hukumannya bosa sepuluh tahun plus denda. Belum lagi bila dikenakan pasal pelecehan seksual.

Tetapi hakim punya perhitungan vonis tersendiri.
Karena pihak terdakwa secara formal sudah memberikan ‘santunan’ sebesar Rp200 juta yang diterima ayah korban saat proses sidang berlangsung walaupun dengan catatan: uang itu tidak akan mempengaruhi putusan hukum. Nyatanya vonis dirasakan banyak kalangan sebagai ketidakadilan. Nitizen pun memberi tanda ‘air mata’. Hingga menggemparkan.(uumsri/foto net)

SendShareTweet
Next Post
Bank Sampah Desa Rejosari Patut Jadi Percontohan

Bank Sampah Desa Rejosari Patut Jadi Percontohan

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

Detik Sebelum Tenggelam di Sungai Martapura, Linda Janji Ingin Tobat dari Nge-lem

30 November 2023
Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Hamdan Tusuk Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

30 November 2023
ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

ABG Anggota Gengster di Banjarmasin Ini Diadili dengan 3 Kasus Berbeda, Pintu Mediasi Tertutup? Ini Penjelasan Lawyernya

30 November 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual