BANJARMASIN aktualkalsel.com–Inilah pengadilan yang paling mendapat perhatian publik setelah kasus Sambo, mantan jenderal bintang dua di mabes Polri. Kali ini terdakwanya sembilan orang yang terdiri dari satu keluarga pimpinanan Mertty Kapantau 70 th dan satu tim pembantu rumah tangganya. Sama sama berlangsung di PN tersebut.
Korbannya adalah Siti Khotimah, 23 tahun. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di keluarga itu. Malang, nasib tragis dialaminya, dia mendapat siksaan dalam bekerja sepanjang kurun waktu tujuh bulan di sebuah apartemen kawasan Kemayoran Jakarta pada 2022,
Penyiksaannya tergolong sangat sadis. Dilakukan oleh sembilan terdakwa ini baik secara perorangan maupun berkelompok. Saking seringnya Siti tak mampu lagi mengingat berapa tubi tubi yang dideritanya. Alasannya, Siti dituduh mencuri.
Sebagian yang terekam dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Senin 24 Juli 2023 itu disebutkan penyiksaan itu antara lain dipukul, disulut rokok bahkan sampai pada disuruh –maaf– tanpa busana ketika bekerja.
Sayangnya, persidangan yang sangat diharapkan Siti sebagai tempatnya memperoleh keadilan, justru dirasakannya jauh panggang dari api. Dengan kaki kiri yang masih terluka, perempuan itu meninggalkan ruang sidang dengan tangis pilu, didamping tim pembela hukumnya.
Mengutip dari berita VoA berbahasa Indonesia Hakim Tumpanuli Marbum memvonis Metty Kapantow (70 tahun) dengan hukuman empat tahun penjara, sementara suaminya, So Kasander (73 tahun) dan putri mereka, Jane Sander (33 tahun) divonis 3,5 tahun penjara. Satu pekerja rumah tangga bernama Evi (35 tahun) juga divonis empat tahun penjara. Enam pekerja rumah tangga lainnya, yaitu: Sutriyah (25 tahun), Saodah (49 tahun), Inda Yanti (38 tahun), Febriana Amelia (20 tahun) dan Pariyah (31 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.
Angka vonis yang dinilai tim kuasa hukum Siti sangat jauh dari rasa keadilan. Vonis ini pun menjadi viral dalam pemberitaan sampai kalangan politisi senayan menyatakan rasa empatinya terhadap nasib Siti dan mengkritisi vonis tersebut.
Sebab dalam UU kekerasan dalam rumah tangga bila korban menderita hingga dirawat di rumah sakit ancaman hukumannya bosa sepuluh tahun plus denda. Belum lagi bila dikenakan pasal pelecehan seksual.
Tetapi hakim punya perhitungan vonis tersendiri.
Karena pihak terdakwa secara formal sudah memberikan ‘santunan’ sebesar Rp200 juta yang diterima ayah korban saat proses sidang berlangsung walaupun dengan catatan: uang itu tidak akan mempengaruhi putusan hukum. Nyatanya vonis dirasakan banyak kalangan sebagai ketidakadilan. Nitizen pun memberi tanda ‘air mata’. Hingga menggemparkan.(uumsri/foto net)
Discussion about this post