BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ini kelakuan sekelompok ABG putri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan , Kalimantan Selatan yang tergolong bulying parah, hingga diproses kepolisian setempat. Korban mengalami trauma hingga pihak keluarga membawanya ke ranah hukum.
Kejadiannya di Desa Timbukan Banyu, Daha Selatan, Selasa 2 Januari 2024 siang. Pelaku menganggap pemicunya hal sensitif yaitu kecemburuan asmara yang harus diselesaikan secara ‘adat-nya cewek jagoan’ yaitu adu tanding, jambak menjambak. Hanya saja tak seimbang dua lawan satu.
Berawal dari ada kecemburuan soal pacar antara dua pelaku sebut saja Mawar dan Lily dengan korban Melati. Ketiganya berisia 14 th dan menjadi anggota grup WA yang sama. Aplikasi medsos itu pula yang mereka gunakan sebagai media saling membuly.
Pada hari peryama Januari 2024 rupanya menjadi puncak bulying yang berubah menjadi provokasi. Mawar dan Lily menawarkan tantangan ke Melati untuk tanding kopi darat. Melati pun menerima tatanyangan adu tanding tersenut. Disepakati hari, jam dam tempatnya yaitu Selasa 2 Januari 2024 siang di pinggiran lapangan stadion M Syafii. Karena jadwal itu di-share maka banyak anggota WA yang tertarik menyaksikannya.
Pada hari itu meluncurlah Mawar dan Lily, tetapi tidak pangsung ke lokasi melainkan ke rumah Melati lebih dulu untuk menjemputnya. Baru mereka berbarengan di TKP. Di sanalah adu jambak terjadi, bahkan Mawar sempat berkali kali merenggut rambut Melati hingga jilbabnya terlepas, bahkan legging yang dikenakannya juga copot. Sementara Lily melakukan pemukulan, lalu korbannya tersungkur.
Yang membuat banyak kalangan merasa sangat miris dengan kejadian itu adalah aksi brutal ABG putri itu disaksikan banyak ‘penonton’ dari grup WA tersebut. Itulah sebabnya, kejadian tersebut sempat memicu isu sebagai perkelahian anak genk ABG setempat namun ditepis kepolisian setempat.
“Ini bulying karena kecemburuan sial pacar, tetapi Mawar dan Liky sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres HSS Leo Martin Pasaribu kepada wartawan Rabu 3 Januari 2024 seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Kedua remaja putri itu memang dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Namun, pihak kepolisian juga tengah melakukan upaya diversi atau kesepakatan damai antara tiga keluarga yang terlibat dalam tandung jambak tersebut namun masih ditunggu hasilnya apakah bersedia atau tidak.
Menurut Kapolres HSS itu, diversi ditawarkan karena kedua tersangkanya masih di bawah umur.(uumsri/ilustrasi net)
















