BANJARMASIN aktualkalsel.com–Seorang ayah warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan ini sungguh keterlaluan. Teganya menampar sang anak yang berusia sembilan tahun hingga menderita sakit.
Tidak puas hanya dengan menampar bagian kepala anak kandung itu, aksi kekerasan fisik itu berlanjut dengan mencekik leher si bocah.
Mengutip dari banjarmasinpost.co.id, kekerasan dalam keluarga terhadap anak itu terjadi pada akhir Januari 2023 belum diketahui latar mengapa sang ayah tega berbuat hak yang sangat membahayakan bagi anaknya itu.
“Inisial si ayah S usianya 46 tahun, sudah kani tahan atas laporan sang istri atau ibu korban,” ujar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH, Senin 6 Februari 2023.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(uumsri/ilustrasi net)
Discussion about this post