BANJARMASIN aktualkalsel.com–
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai jenderal bintang dua.
Gugatan itu dilayangkannya di saat sekarang sidang majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan hampir selesai memeriksa kasus dakwaan terhadap Sambo sebagai pelaku sekaligus otak pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Saat ini sidang terpisah itu berlangsung sudah sekitar lebih dua bulan. Kasus pertama untuk pembunuhannya dimana Sambo, sang istri Putri Chandrawati, dua ajudan serta seorang ART duduk sebagai tersangka. Sedangkan kasus lainnya dengan tersangka dua jenderal dan tiga perwira untuk kasus penghalangan penyidikan atas arahan Sambo. Atau dakwaan membantu Sambo menghilangkan barang bukti.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang dikutip CNN Indonesia, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Membaca berita gugatan Sambo ini nitizen terpicu murka:
“Amit amit jabang bayi, hukum mati saja pak hakim untuk manusia seperti iblis, tulis satu nitizen.
Ada juga yang berkomentar ini hanya strategi tim Sambo untuk mempengaruhi persidangan dengan seolah dia tidak bersalah.
(uumsri/foto net)




















