BANJARBARU aktualkalsel.com–Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan wartawati di Banjarbaru sudah sampai pada vonis hakim. Terdakwa Jumran, oknum TNI AL Kelasi Satu, itu diganjar hukuman seumur hidup oleh
“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusannya di pengadilan Dilmil-06 di Banjarbaru Senin pertengahan Juni 2025.
Majelis hakim menilai seluruh pembelaan terdakwa tidak mendasar. Vonis ini menguatkan tuntutan oditur yang juga memasang hukuman seumur hidup.
Walau demikian, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri menyebut vonis ini tidak sesuai harapan keluarga korban alm Juwita yaitu hukuman mati. Juwita merupakan kekasih Jumram bahkan mereka berencana untuk menikah dan sudah melakukan foto berdua dengan latar biru. Jumran membunuh tunangannya itu di dalam mobil sewaan kemudian membuangnya di semak di tepi jalan sepi kawasan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Vonis ini belum final sebab hakim mempersilakan terpidana bila ingin melakukan banding hingga delapan hari kedepan.
Tetapi bila Jumram menerima vonis seumur hidup berarti dia akan menghabiskan masa hidupnya dalam penjara, tanpa berhak menerima fasilitas remisi atau pengurangan masa penjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, dan dalam kasus penjara seumur hidup, narapidana harus menjalani hukuman tersebut hingga meninggal dunia di dalam penjara.
Terpidana seumur hidup juga tidak berhak mendapat keringanan asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.(uumsri/foto net)


















