TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H.Supiansyah mengatakan, permohonan menangguhkan tersangka mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu berinisial RS ( Rooswandi Salem ) yang sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat bukanlah inisiator dirinya, tapi anggota dewan yang lain.
” Saya tanda tangan, setelah disodori surat dukungan permohonan penangguhan RS yang sudah ditandatangani 21 anggota dewan, dari 35 jumlah anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” kata H.Supiansyah yang akrab disapa H.UPI kepada aktualkalsel.com, Jumat ( 23/4/2021 ) malam.
Hal itu ditegaskan politisi senior PDIP — dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu empat periode itu — mengomentari pernyataan Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, Dosen Fisip Universitas Islam Kalimantan (Uniska) dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin.
Dia mengkritik langkah H. UPI yang mengajak koleganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka RS.
Uhaib As’ad, mengatakan, dalam sudut pandangnya, kurang elok jika DPRD terseret dalam kasus ini.
Menurutnya, jangan sampai lembaga legislatif masuk dalam pusaran konflik kepentingan.
TIDAK BENAR
” Tidak benar, saya katakan sekali lagi, kalau saya mengajak atau menjadi inisiator penangguhan RS kepada Kejaksaan Negeri,” kata H.UPI.
Perlu digarisbawahi, ungkap H.UPI, ayah tersangka RS, Basaluddin Salem merupakan salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu.
Sebagai ayah, tentu Basaluddin menginginkan anaknya bisa ditangguhkan dan dilakukan penahanan kota mengingat, saat ini bulan Ramdhan. Anaknya, ingin berkumpul dengan keluarga.
” Orang tua mana saja, pasti tidak akan diam jika anaknya bermasalah. Pasti ingin membantu, dan meminta dukungan koleganya. Termasuk saya. Ya saya tandatangan saja,” ungkapnya, seraya menambahkan, apalagi saat itu — hingga sekarang — dia masih sangat berduka atas meninggalnya isterinya, belum lama ini, jadi tidak mungkin mengurusi atau mengajak anggota dewan lainnya tandatangan.
” Tidak mungkin, saya tidak tanda tangan, karena Basaluddin Salem, teman saya di DPRD dan ayah tersangka RS,” katanya.
Permohonan penangguhan RS, bukan berarti dirinya ikut campur terhadap masalah hukum yang menjerat RS.
H.UPI mempersilakan pihak Kejaksaan Negeri memproses secara hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Inikan masih dalam ranah azas praduga tak bersalah, belum ada ketetapan RS sudah divonis bersalah,” ungkapnya.
Pihaknya mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, hanya menjamin RS tidak melarikan diri dan kooperatif.
Permohonan penangguhan tersebut, jelas H.UPI, kalau diterima syukur, dan kalau tidak disetujui alhamdulilah.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon oleh rekan media mengaku belum ada permintaan dari DPRD Tanah Bumbu terkait permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.
Ditahannya mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu itu atas dugaan kasus pengadaan kursi tunggu dan rapat yang ada di 10 kecamatan, lima kelurahan dan 14 puskesmas wilayah ini. Edwan/SKR


















