TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Jalan desa Bunati, Kecamatan Angsana, kabupaten Tanah Bumbu.
Akibat aktivitas pertambangan batubara PT Anzawara Satria, yang menggali emas hitam di sana. Dan jaraknya hanya beberapa meter dari tepi jalan.
Akibatnya, badan jalan longsor, dan ambrol ke mulut tambang. Jalan terputus sedalam 10 meter lebih, sehingga tak bisa dilintasi lagi.
“Awalnya akibat dampak aktivitas tambang PT Anzawara Satria ini hanya retak, waktu itu tanggal 5 April 2021 lalu. Namun karena dibiarkan berlarut-larut, akhirnya semakin parah dan putus,” ungkap Sekretaris Desa Bunati, Sodikin saat meninjau lokasi jalan putus ini, Sabtu (22/5/2021) sore.
Menurutnya, akibat putusnya jalan ini, aktivitas 1.173 warga terganggu. Meski ada jalan alternatif, namun tetap menghambat mobilitas masyarakat.
“Ekonomi terganggu. Penjualan hasil tangkapan ikan warga yang mayoritas nelayan terhambat, akibat persoalan ini. Pasokan kebutuhan warga dari luar juga terganggu. Intinya masyarakat dirugikan,” tegasnya diamini puluhan warga yang turut mendampinginya.

Sodikin melanjutkan, pihak perusahaan terkesan tidak serius bertanggung jawab atas kelalaiannya ini.
“Perusahaan sering ingkar janji melaksanakan kewajibannya memperbaiki jalan yang putus,” tegasnya.
Padahal, tegasnya, pihaknya sudah sering menggelar pertemuan dengan perusahaan.
Dalam pertemuan selalu PT Anzawara Satria menjanjikan tuntutan warga untuk segera memperbaiki dan menghentikan operasionalnya agar fokus memenuhi tanggung jawabnya.
“Karena itu sejak hari ini, Sabtu (22/5/2021) puluhan warga berkemah di lokasi ini untuk mengawal aktivitas perusahaan sampai selesai,” tandasnya.
Dijelaskannya, tuntutan warga hanya minta akses jalan yang baru satu tahun terakhir diaspal ini segera dikembalikan seperti semula, agar kondisi masyarakat normal seperti sedia kala. Dan juga menuntut lubang bekas galian ditutup kembali.
“Terserah apakah tetap dijalan semula, atau jalan alternatif yang digunakan. Yang penting harus layak dan bagus seperti sebelumnya,” katanya.
Sementara Pengawas Lapangan PT Anzawara Satria, Eman yang berada di lokasi mengaku pihaknya sedang berusaha menimbun bekas longsoran dengan material tanah disekitar tambang. Agar longsoran di jalan yang terputus tidak terjadi.
“Kami diperintahkan pimpinan untuk menahan longsoran dengan membuat tanggul dilubang tambang. Soal perbaikan jalan yang putus itu kewenangan pimpinan, kami hanya menjalankan tugas di lapangan,” katanya.
Terpisah, Kasi Penyelesaian Pengaduan Lingkungan Hidup, Dinas LH kabupaten Tanah Bumbu, Syahrojat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (22/5/2021) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Iya kita minta untuk segera memperbaiki dan menata kembali sehingga akses jalan bisa kembali semula,” katanya.
Disebutkannya, PT Anzawara Satria jelas kegiatannya mengakibatkan kerusakan publik.
”Iya kalo di lingkungan hidup tentu kita menggunakan instrumen UU 32 tahun 2009 dan Permen LH Nomor 2 tahun 2013 tentang sanksi adminstrasi,” terangnya.
Saat disinggung apakah aktivitas perusahaan ini tidak sesuai AMDAL, sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas publik, Syahrojat mengatakan operasional mengacu RKAB.
“Ya itu tadi tadi, di dalam perencanaan penambangannya/aktivitas kemajuan blok penambangannya tentu mereka mengacu pada RKAB yang disetujui dinas ESDM,” jelasnya.
Ketika ditanya sanksi yang bisa dijerat kepada perusahaan jika tidak bisa menunaikan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Tanah Bumbu Subhansyah, ST, MT mengatakan, besok Minggu ( 23/5/2021 ), akan meninjau ke lokasi longsor.
” Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut kasian masyarakat. Setelah saya meninjau ke sana, masalah ini akan dilaporkan sama Pak Bupati Zairullah,” demikian Subhansyah. Edwan


















