BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bharada Richard Eliezer, terpidana 18 bulan kasus penembakan Brigadir Yoshua –rekan sesama ajudan Ferdy Sambo– menjalani sidang etik kepolisian Rabu 22 Februari 2023 yang menjatuhi hukuman hanya satu tahun demosi.
Berarti Richard masih menjadi anggota polri namun akan mendapat sanksi penurunan eselon serta pemindahtugasan ke fungsi, atau wilayah yang berbeda dalam satu tahun.
Sidang etik selama delapan jam dan tertutup itu dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
“Ada sepuluh dasar pertimbangan untuk mempertahankannya sebagai seorang anggota polri,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kepada wartawan tentang putusan sidang etik tersebut.
Dari sepuluh poin itu antara lain karena faktor perananan Richard sebagai justice of calloborator yang mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Yoshoa dari semula dibungkus berdasarkan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yaitu tembak menembak, menjadi fakta bahwa otak pembunuhan berencana tersebut justru Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam juga kepala Satgasus Merah Putih. Dua posisi jabatan yang sangat ditakuti para anggota polri.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Richard divonis 18 bulan penjara sedangkan Sambo hukuman mati dan sebelumnya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh hakim sidang etik polri sekitar enam bulan lalu.(uumsri/foto net)




















