TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Firmansyah, pemilik Yamaha Fino dengan Nopol DA 6059 ZCK, akhirnya melaporkan Har ke Polisi lantaran sepeda motornya yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana yang di maksud pasal 372 KUHP.
Kejadian berawal pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika pelapor baru pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor tersebut, mampir ke rumah pria berinisial Har (dalam lidik) yang berada di Jalan Nusa Indah.
Kemudian Har meminjam sepeda motor kepada milik pelapor dengan alasan untuk digunakan ke Blok A mengambil BPKB sepeda motor milik Har.
Setelah menunggu lama, kemudian Firmansyah menghubungi Har, yang saat itu pergi bersama kakak iparnya berinisial D.
Saat dihubungi Har berjanji akan mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut. Namun tidak kunjung datang. Keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Simpang Empat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000. ril/edwan




















