TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Semua fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu akhirnya menyetujui dua buah Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin 21/03/2022.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus.
Fraksi yang pertama menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah Fraksi PDI Perjuangan Abdul Rahim selaku juru bicaranya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaiannya menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung sengan masyarakat, maka diharapkan disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas- jelasnya.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said dalam kesempatan itu langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda dimaksud untuk dijadikan Perda.
Sementara Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal fraksinya maka disepakati untuk menerima kedua Raperda.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui ( FPKB) melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait ini harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.
Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
Namun pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Perda.
Terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati jawaban ekskutif terhadap dua Raperda ini maka fraksi ini dapat menerima dan menyetujui dua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. RSB -01/ edwan


















