TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem pelayanan perizinan yang lebih modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal utama dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam penerapan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini mengedepankan pendekatan berbasis tingkat risiko usaha sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, sederhana, dan akuntabel.
Penerapan perizinan berbasis risiko memungkinkan pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi. Dengan mekanisme tersebut, pelayanan kepada pelaku usaha diharapkan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, dan tata ruang.
DPRD dan pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi ini akan memberikan manfaat besar dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Kemudahan berusaha yang didukung kepastian hukum diyakini mampu mendorong lahirnya investasi baru dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rapat paripurna tersebut menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan tata kelola perizinan yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ril


















