BANJARMASIN aktualkalsel.com–MA yang merupakan pengusaha bergerak di bisnis travel umroh ini akhirnya harus mendekam di sel Polres Banjar. Dia ditangkap di rumah kontrakan barunya di kawasan Gambut Senin 22 Januari 2024.
Sebelumnya polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya terdahulu yang sesuai dengan KTP di kawasan Martapura, namun rumah itu kosong. Berdasarkan informasi warga domisili baru pria itupun terlacak juga.
Adalah Bunga –nama samaran– yang melaporkan MA ke polisi karena merasa ditipu setelah hampir dua tahun tak kunjung diberangkatkan umroh padahal sudah bayar lunas Rp32 seperti yang diminta MA.
Yang ada, menurut Bunga kepada polisi seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id dia bersama belasan calon jamaah itu hanya diikutkan dalam manasik di sebuah hotel.
“Mulanya dijadwalkan berangkan 6 Oktober 2022, kenudian ditunda tanggal 8, ditunda lagi 11 Oktober dan kembali ditunda 15 Oktober 2022 namun nyatanya nihil,” ujar si pelapor.
Merasa tidak ada kejelasan, Bunga kemudian menghubungi pihak travel yang dikelola MA yaitu Travel NUWT untuk mengambil kembali uang yang sudah disetor. Namun, lagi lagi hanya janji palsu yang diberikan hingga rentang satu tahun tak kunjung dibayar.
Diapun melaporkannya ke pihak polisi pada November 2023 dan ternyata terkuak ada 13 calon jamaah yang bernasib serupa.
Kepada petugas, MA mengakui ada permasalahan finansial hingga dia tidak memberangkatkan belasan jemaahnya yang sudah setor lunas pada 2022. Rata rata mereka warga Kabupaten Banjar.
MA berdalih karena dana setoran calon jamaahnya itu dipakai untuk menutupi tekor biaya keberangkatan jamaah umroh sebelumnya tanpa mempertimbangkan nasib dan kerugian 13 calon jamaah yang menunggu.(uumsri/ilustrasi net)


















