BANJARMASIN aktualkalsel.com—Pelaksanaa Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional V Wilayah Kalimantan berlangsung 27-30 September 2022 di Banjarmasin bagai menjadi ‘saksi’ lepasnya status ibukota Provinsi Kalimantan dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru.
Pada Kamis 29 September 2022 sehari menjelang berakhirnya raker ke 7 APEKSI Regional Kalimantan itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu menolak gugatan Forum Kota dan Kadin Kota Banjarmasin atas UU no 8 th 2022 yang mengatur tentang kepindahan ibukota Prov Kalsel dari Banjarmasin itu.
Seolah tujuh walikota di Kalimantan itu menjadi ‘saksi hidup’ lepasnya status kota berjuluk ‘Kota Air’ ini sebagai ibukota provinsi.
Raker yang dihadiri Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya yang juga walikota Bogor itu diikuti tujuh walikota di empat provinsi di Kalimantan.
Mengutip berita Antara tujuh walikota ya g hadir itu selain walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan walikota Bogor Bima Arya adalah walikota Balikpapan, Palangka Raya, Pontianak, Banjarbaru, Singkawang, Bontang, Samarinda dan Tarakan.
Kota Banjarmasin lepas dari statusnya sebagai ibukota Provinsi Kalimantan melakui UU no 8 2022 tentang Provinsi Kalsel dan dikuatkan dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 29 September 2022 yang menolak gugatan Farum Kota dan Kadin Kota Banjarmasin terhadap UU tersebut.
Gugatan Forum Kota dan Kadin itu dilayangkan pada 19 April 2022 bahkan didukung Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin juga sebagai penggugat.
Namun secara mendadak Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin mencabut gugatannya tiga hari menjelang ketok palu sidang MK berakhir. Walikota Ibnu Dina membenarkan pencabutan gugatannya sebagai intervensi mendagri Tito Karnavian melalu surat instruksinya 22 Juli 2022.(uumsri/foto net)

















