BANJARMASIN aktualkalsel.com— Ada dua poin penting yang dititipkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kepada semua guru pengajar, selama menjalankan pembelajaran dari rumah atau yang dikenal dengan BDR.
Titipan itu berupa larangan untuk guru ke murid seperti termuat dalam butir 4 surat edaran yang ditandatangi Kadisdik Kota Banjarmasin per 23 Juli 2021.
Pertama, guru tidak boleh memberikan tugas terlalu banyak kepada murid sehingga membebani murid dan orangtua.
Kedua, guru harus menghindarkan pemberian tugas yang memerlukan biaya bagi murid dan orangtua.
Dua poin inipun disambut sumringah banyak orangtua karena selama ini sudah banyak terbebani tugas tugas anak yang terlalu banyak.
“Kan tidak semua orang tua siap untuk membantu tugas anak snaknya selama BDR dikarenakan faktor ketidakmampuan pengetahuan maupun ekonomi. Tidak sedikit yang terpaksa minta bantuan tetangga,” ujar Yuni, satu wali murid.
Diknas Banjarmadin kembali memberlakukan BDR bersamaan dilaksanakannya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh walikota sejak 26 Juli hingga 2 Agustus. BDR sendiri masih belum ditentukan tanggal berakhirnya.(uumsri)



















