TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap MJR ( 28 ) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir dua gram.
Terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, diamankan jajaran Opsnal Satresnarkoba, setelah dilakukan penggeledahan di salah satu tempat di KM 33 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mentewe.
“Jumat, 11 Maret 2022 tepat pukul 16.00 Wita MJR ditangkap dengan barang bukti 1,97 gram sabu-sabu tersimpan di plastik yang sudah dikemas dengan jumlah 12 paket,”
kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat AKP Hl Made Rasa, Minggu (13/3/22) sore.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
Atas informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabu, dan benar adanya MJR beserta barang buktinya yang disimpan dalam bekas plastik permen .
Pada saat ini yang bersangkutan beserta barang buktinya berada di Mapolres setempat guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut. edwan

















