TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah menangkap seorang pria berinisial MD ( 45 ) diduga telah menjual obat daftar G jenis Carnophen tanpa izin edar.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dugaan penjualan obat daftar G tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan.
Saat polisi sampai di rumah yang diduga tempat tersangka menyimpan obat Carnophen, saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat tersebut berjumlah 755 butir pil Charnopen.
Tersangka diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat pada Jumat (11/11/22) sekira pukul 21.00
WITA.
Atas perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Kesehatan diancam hukuman di atas lima tahun.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Ibrahim Made Rasa, Sabtu (12/11/22) ketika dikonfirmasi menjelaskan, polisi telah mengamankan tersangka MB (45) beserta barang bukti berupa 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir obat-obatan jenis Carnophen,Uang tunai sebesar Rp. 114.000 (seratus empat belas ribu rupiah),1 (satu) unit HP, dan 1 (satu) buah ember.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. Edwan


















