TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Satreskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat ( 20/5/2022 ) lalu, sekitar pukul 16.00 wita.
Pelaku berinisial MN alias UN dengan alamat Gg. Sidodadi RT.012 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanan Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasihumas Polres setempat AKP Hl Made Rasa ketika dikonfirmasi mengatakan,
dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk tia beserta pipet kaca
dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0, 30 gram,
satu botol merk redoxon.
” Tertangkapnya pelaku MN berkat adanya informasi dari masyarakat jika di lokasi TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya Rabu ( 25/5/2022 ).
Kemudian anggota piket Polsek Satui mendatangi TKP yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Satui kemudian berhasil mengamankan pelaku. A-01/edwan


















