TANAH BUMBU, aktualkalel.com — Seorang salesman PT Indomarco Adi Prima (Indomaret Group) Stock Point Satui berinisial SN.kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Satui.
Pria berusia 30 tahu diduga menggelapkan uang hasil tagihan order dari outlet pelanggan senilai Rp 161.846.254 tersebut diringkus di Stock Point Satui (PT Indomarco Adi Prima) di Jalan Provinsi, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kamis (22/9/22) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa ketika dikonfirmasi, Sabtu ( 24/9/2022 ),
mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit, dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali.
Sedangkan di data pelunasan faktur masih gantung atau belum lunas.
“Setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa outlet yang menjadi pelanggan PT Indomarco Adi Prima, serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, jelas Made Rasa, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 19 lembar faktur penjualan, 1 bundel data setoran harian, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke outlet pelanggan dan 1 bundel laporan hasil audit back check.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,”pungkas Made Rasa. Edwan




















