BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Rudy Heriyadi dari Partai Golkar dan Harry Wijaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi Ketua dan Wakil Ketua Sementra Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.
Keputusan itu pimpinan sementara
dibacakan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto pada rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Banjarmasin periode 2024-2029, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan bila pimpinan DPRD belum definitif, maka dewan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Ketentuan itu ujarnya, diatur UU RI Nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, PP Nomor : 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota.
Peraturan DPRD Kota Banjarmasin Nomor : 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin
Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor : 273 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Banjarmasin tahun 2024.
Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Banjarmasin Nomor : 05/SB/Golkar-BJM/VIII/2024. dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Banjarmasin Nomor : PAN/A/18-12/K-S/110/IX/2024.
Disampaikan Iwan Ristianto berdasarkan ketentuan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang Ketua dan satu Wakil Ketua.
Pimpinan Sementara berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.
Pimpinan Sementara DPRD Kota Banjarmasin memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib Peraturan DPRD Kota Banjarmasin dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. mir/Edwan



















