TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Sebanyak 1.828 ( 148 dus, red ) berbagai merk miras tanpa izin disita Polres Tanah Bumbu dalam operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, H. BC (54) Batulicin, beralamat Jalan Insgub Rt.09 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
dan MZ, (33) Jalan Pelabuhan Samudra Rt. 001 Rw. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat,Tanah Bumbu.
Miras tersebut dibawa dalam sebuah pikap, ketika mereka melintas di Jembatan Pagatan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, sekitar pukul 04.00 Wita.
Karena tidak memiliki izin edar atau jual, tersangka dan barang bukti telah amankan Polres Tanah bumbu guna Proses lebih lanjut. Edwan


















