BANJARMASIN aktualkalsel.com–Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bukanlah korban pelecehan seksual apalagi pemerkosaan saat berada di Magelang seperti yang dipertahan ibu empat anak itu dalam persidangan.
“Bukan pelecehan seksual tetapi yang ada adalah perselingkuhan antara istri Sambo itu dengan sang ajudan,” demikian salah satu kesimpulan tim JPU dalam tuntutannya pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Kakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.
Tim JPU ketika membacakan tuntutan itu antara lain menyebutkan, kesimpulan adanya perselingkuhan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli yang tidak ada fakta mengidikasikan adanya pelecehan seksual.
Yang ada, menurut kesimpulan JPU itu, justru Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo itu sudah berbohong saat menjalani tes lie-detector untuk pertanyaan ‘apakah ada hubungan romantis antara Anda dan si ajudan Brigadir J saat berada di Magelang’?
Untuk pertanyaan ini, menurut JPU, Putri menjawab ‘tidak ada’ dan jawaban Putri itu dinyatakan berbohong oleh tes kebohongan itu. Demikian seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan sebagai sopir sekaligus ajudan untuk istri jenderal bintang dua itu saat menjabat sebagai kadiv Propam Polri. Kini Sambo sudah dipecat dari kepolisian setelah didakwa sebagai otak, perencana dan juga pelaku penembakan terhadap sang ajudan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Sementara Kuat Maruf adalah pembantu rumah tangga keluarga Ferdy Sambo yang didakwa ikut terlibat dalam penembakan tersebut. Dalam kasus penembakan Brigadir J ini lima terdakwa di hadapkan ke persidangan yaitu Ferdy Sambo dan istri, dua ajudan yaitu Richard E dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Oleh JPU Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
“Bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti niat dan kehendak jahat dari pelaku yang lain,” ucap Rudy, sakah satu JPU ketika membacakan tuntutan itu.
Karena itu , menurut dia, Kuat Ma’ruf tak serta-merta dapat dihukum maksimal, seperti ancaman mematikan dalam Pasal 340 KUH Pidana.(uumsri/foto net)




















