TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Tiga tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Jhonlin Agro Raya (PT JAR) masing-masing AB (47), MR (21), dan AYH (25), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/8/2024) pukul 20.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024), menjelaskan pencurian pada hari Senin 26 Agustus 2024.
Pihak perusahaan mengetahui mereka telah kehilangan buah sawit yang berada di kebun sawit Blok SSUEE-2316 sebanyak 55 janjang atau sekira 869 kilogram.
Kemudian pihak perusahaan melakukan pengawasan di sekitar blok tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wita ditemukan oleh saksi, tersangka AB dan kawan-kawan mengambil dan mengangkut buah sawit milik perusahaan sebanyak 105 janjang atau 1.659 kilogram tanpa sepengetahuan atau seijin pihak perusahaan PT JAR.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami taksiran kerugian sebesar Rp8.923.517. ril/Edwan
Discussion about this post