TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022, saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pilkades.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, M. Sibyani kepada tim Radio Swara Bersujud ( RSB ), saat berkunjung ke kantornya, belum lama ini.
Dia mengatakan, tujuan dari perubahan Perda tentang Pilkades serentak ini yakni untuk menyesuaikan aturan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan sesuai dengan kondisi daerah ini pada masa pandemi seperti saat ini.
Adapun syarat bagi calon kepala desa, jelas Sibyani yakni minimal pendidikan SMP sederajat, tidak pernah menjalani hukum pidana, menyertakan SKCK, dan tidak pernah dicabut hak pilihnya.
Kemudian bagi masyarakat yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada periode sebelumnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali dengan syarat belum mencalonkan diri baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan jumlah yang melebihi batas yakni tiga periode.
Seperti pelaksanaan pemilu pada umumnya, pilkades yang akan diselenggarakan nanti juga menganut asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
Disamping itu dia juga mengatakan untuk jumlah calon kepala desa yang akan menjadi kandidat pada setiap wilayah desa maksimal berjumlah lima orang dan minimal berjumlah dua orang.
Diharapkan, figur-figur yang akan menjadi kandidat terbaik ini juga memiliki sifat yang dapat memahami, mengayomi, disiplin, dan peduli dengan masyarakatnya karena salah satu tugas dari kepala desa yakni melayani masyarakat.
Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu. Zairullah Azhar pada saat Musrenbang di Kecamatan Kusan Tengah yang mengatakan, tugas dari kepala desa dapat bermanfaat bagi masyarakatnya merupakan salah satu pintu keberkahan bagi kepala desa dan hal tersebut juga termasuk dalam tugas yang sangat mulia. fitri/Zuhdi/edwan


















