TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah resmi disetujui DPRD Tanah Bumbu dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (7/10/2025). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan di Bumi Bersujud.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya selama proses pembahasan.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kolaborasi guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Putu Wisnu Wardhana.
Kerjasama Daerah Jadi Strategi Adaptif Pembangunan
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Putu Wisnu menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi adaptif dalam menghadapi dinamika zaman.
“Dalam semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu harus terbuka terhadap kolaborasi dan inovasi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab,” ungkapnya.
Raperda Kerjasama Daerah Diharapkan Dorong PAD
Raperda Kerjasama Daerah memiliki tujuan utama sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah agar setiap bentuk kerjasama berjalan efisien dan efektif. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menggali potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Ruang lingkup Raperda ini mencakup penyediaan pelayanan publik, investasi dan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Segera Diajukan untuk Nomor Register Provinsi
Di akhir sambutan, Putu Wisnu menyampaikan bahwa setelah disetujui oleh DPRD, Raperda Kerjasama Daerah akan segera diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register, agar dapat diberlakukan secara efektif.
“Melalui penerapan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis tata kelola pemerintahan akan semakin kuat dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutupnya.



















