BANJARMASIN aktualkalsel.com— Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias mengatakan ada sejumlah perda Kalsel yang hingga kini belum mempunyai peraturan gubernur (pergub)nya.
“Salah satunya adalah Perda No 4 th 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang sudah berusia empat tahun,” ujar Rachmah Norlias ketika melakukan sosialisasi perda ini Selasa 29 Juni 2021 di Banjarmasin.
Disebutnya, perda budaya banua ini merupakan perda insiatif dewan yang sudah berusia empat tahun. Karena belum ada pergubnya, maka sosialisasinya pun sangat, sangat terbatas.
Walau demikian, menurut anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), materi perda ini secara alamiah sudah jalan di masyarakat tanpa mereka sadari walaupun sifatnya belum sampai ke luar daerah.
“Contohnya, berkembangnya karya kain sasirangan yang termasuk salah satu budaya lokal Banua kita,” ujar mantan kepala Kantor Catatan Sipil Banjarmasin ini.
Karena belum memiliki pergub, maka menurutnya, perda inisiatif dewan ini sosialisasinya masih terbatas. Itulah sebabnya, kepada peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat ini, bisa ikut membagi informasinya paling tidak di lingkungan keluarga.
Yang menarik dari sosialisasi yang berlangsung di rumah alam kawasan Sungai Andai ini, Rachmah membagikan suvenir khusus kepada beberapa peserta yang saat itu mengenaikan pakaian terbuat dari bahan sasirangan. Sebagai bagian dari upaya mengapresiasi masyarakat yang ikut melestarikan budaya Banua.
“Karena sasirangan termasuk karya budaya kita urang Banua,” ujarnya.
Sosialisasi perda itu juga menghadirkan dua pemerhati sekaligus praktisi budaya Banua masing masing Noorchalis Majid yang menulis tiga buku berisi 600 pribahasa Banjar serta Khairiadi Asa penggubah lagu lagu Bahasa Banjar, sebagai pemateri. (uumsri)




















