AMUNTAI, aktualkalsel.com – Dari 13 puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tiga diantaranya sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2020.
“Puskesmas Sungai Malang, Puskesmas Haur Gading dan Puskesmas Alabio,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan HSU Danu F Fotohena, Senin (8/11/2021).
Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD, Puskesmas sebagai unik pelaksana teknis harus memenuhi tiga persyaratan untuk menerapkan PPK-BLUD yaitu Substantif, teknis dan administrasi.
Lebih lanjut, Danu mengatakan, pada tahun 2021, Dinas Kesehatan HSU menargetkan 10 Puskesmas menyelesaikan tahapan pembentukan PPK- BLUD.
Namun demikan hanya delapan puskesmas yang memenuhi syarat yaitu, Puskesmas, Amuntai Selatan, Guntung, Babirik, Danau Panggang, Sungai turak, Sungai Karias, Banjang dan Pasar Sabtu.
“Semetara dua puskesmas yaitu Paminggir dan Sapala belum bisa memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan PPK – BLUD,” kata Danu.
Danu menjelaskan, semua anggaran biaya seluruh tahapan pembentukan PPK BLUD Puskesmas ini berasal dari DPA-APBD Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun 2021.
Dia menambahkan, di tahun 2022 Kabupaten HSU memiliki puskesmas dengan penerapan PPK-BLUD terbanyak dan tercepat di Banua Enam, yang mencapai 85 persen puskesmas dengan penerapan PPK-BLUD dalam waktu 2.5 tahun.
Danu berharap, dengan penerapan PPK BLUD di seluruh Puskesmas di HSU bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. dis/edwan


















