TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil pengamanan seorang pria berinisial SUR bin Anang Syahril, almarhum) ,Jumat (1/11/2024), yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Pria berusia 30 tahun asal Banjarmasin ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK, Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Provinsi, Desa Wanasari, RT 01, Kecamatan Sungai Loban.
Polisi menerima laporan dari warga dan pengguna jalan yang melihat seorang pria mengamuk di tengah jalan, melempar batu ke arah pengendara yang lewat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Polsek Sungai Loban segera menggali menuju lokasi bersama pelapor.
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan menemukan sebilah pisau belati dengan gagang cokelat bermotif merah yang diselipkan di pinggang. Ketika dimintai keterangan, SU mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Polisi akhirnya menyita satu pisau belati belati dengan panjang sekitar 18 cm, lengkap dengan kumpang dari kulit berwarna cokelat yang dihiasi motif merah. ril/edwan
Discussion about this post