TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MZF alias Daus ( 22 ) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan, kemarin.
Peristiwa terjadi terjadi pada Senin, 27 November 2023, pukul 17.30 Wita, di Gang Casablanca RT. 03 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Unit Reskrim Polsek Satui, lanjut dia, kemudian menjalankan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas konsumsi narkotika jenis sabu oleh seorang individu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu buah bong terbuat dari botol merk Point Coffee, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, dan satubuah kompor terbuat dari korek api mancis warna kuning.ril/Edwan
Discussion about this post