TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan seorang pria berinisian AR karena dugaan tindak pencabulan terhadap NL.
Tindak pidana pencabulan terjadi di sebuah rumah di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (21/3/24) sekira pukul 10.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU J Sinaga ketika dikonfirmasi,Jumat (22/3/2024 ), menjelaskan,
korban tiduran di dalam kamar. Kemudian tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar dan menghampiri korban.
Saat itu pelaku langsung membuka baju dan celana korban dengan secara paksa dan meremas-remas bagian dada korban dan memaksa untuk berhubungan badan.
Tapi korban menolak dan berteriak minta tolong dan setelah itu pelaku langsung kabur dan melarikan diri.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir guna diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas
satu lembar celana warna coklat,
satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink dengan gambar motif kartun,
satu lembar celana dalam warna pink, satu unit sepeda motor merk kawasaki tipe kazeR warna hijau dengan nomor polisi DA 3134 ZAA,
satu lembar kaos warna merah.
Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. ril/Edwan



















