TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu lakukan penangkapan terhadap AYC (24) pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika.
Pemuda asal Desa Manurung, Kecamatan Kusan Hilir, ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku tertangkap tangan malam tadi sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Manurung, kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Selasa (15/3/2022 ).
Dalam penangkapan itu tersangka AYC t membawa dan menguasai sabu-sabu sebayak empat bungkus klip bening dengan berat berjumlah tiap bungkusnya : 1,03 gram, 0,49 gram, 0,32 gram dan 0,26 gram rinci Kasi Humas.
Selain itu, 1 unit sepeda motor jenis Scoopy dan 1 Hp Vivo juga menjadi sarana AYC dalam melakukan operasi dan transaksi.
Made Rasa menegaskan, pada saat ini yang bersangkutan beseta barang buktinya berada di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses lebih lanjut lagi. edwan

















