TANAH BUMBU, aktualkalsel. com — Unit Reskrim Polsek Batulicin telah melakukan penangkapan terhadap AS ( 32) pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa ketika dikonfirmasi, Senin ( 3/10/2022 ) kemaren menjelaskan,
Waktu kejadian , Senin tanggal 3 Oktober 2022 sekitar 15.30 wita dengan TKPA Jl. Berlian Rt. 12 Kelurahan Batulicin , Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jl Berlian Rt 12 Kelurahan Batulicin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS yang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian di lakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik kacang merk dua kelinci,1 (satu) buah handphone merk oppo A33 warna biru malam. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut. Edwan
SAKSI-SAKSI :
- Nama : AKMAL FADILAH
Umur: 27 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : Asrama Polsek Batulicin Kab. Tanah Bumbu - Nama : ARIE RIZALDI
TTL : 24 Tahun
Pekerjaan : POLRI
Alamat : Asrama Polsek Batulicin Kab. Tanah Bumbu
BARANG BUKTI:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,25 ( Dua koma Dua Lima ) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna biru malam.
- 1 (satu) bungkus plastik kacang merk Dua Kelinci.
PELAKU :
- Nama : AKHMAD SAYUTI Bin AKMAD JARKASI ( Alm )
TTL : Sungai Kupang, 20 juni 1989
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan / suku : Indonesia / Banjar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Insgub gg. sejati Rt. 7 Rw. 2 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
USK
Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jl Berlian Rt 12 Kelurahan Batulicin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS yang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian di lakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik kacang merk dua kelinci,1 (satu) buah handphone merk oppo A33 warna biru malam. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut. Edwan



















