TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Angsana telah melakukan penangkapan terhadap Ah ( 30 ) pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa ketika dikonfirmasi, Senin ( 3/10/2022 ) kemarin menjelaskan, waktu kejadian
Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar 17.30 wita.
Dikatakan, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi sebelumnya kemudian dilakukan penyelidikan Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar 17.30, wita di Jl.Provinsi Km.195 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Angsana mendatangi salah satu penginapan kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bernama Ah dan ARS kemudian dilakukan penggeledahan dan kedapatan memiliki 16 (enam belas) paket narkotika dengan berat 7,76 (tujuh koma tujuh enam) gram yang disimpan di dalam tas merk ANDIERFI warna hitam. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. Edwan


















