TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali ringkus dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial AB (28) warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah dan MI (33) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat.
Keduanya diringkus polisi pada Selasa (23/5/2023) ditempat berbeda namun dihari yang sama.
Tersangka AB diringkus di rumahnya sekitar pukul 15.00 wita dan tersangka MI diringkus di Jalan Raya Batulicin sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Rabu (23/5/2023) benarkan penangkapan dua tersangka.
Disebutkannya, penangkapan pertama terhadap tersangka AB ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,31 gram.
Selain itu barang bukti lainnya di antaranya kotak rokok, sendok plastik, plastil klip dan kaleng makanan serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan turut disita.
” Sementara dari tangan MI, anggota menemukan barang bukti, diantaranya 4 paket sabu dengan berat bersih 2,05 gram, timbangan digital,” ungkapnya. Edwan
Discussion about this post